jangkauaninfo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen milik Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun untuk digitalisasi pendidikan selama periode 2019-2022. Lokasi penggeledahan berada di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 di kawasan Jakarta Selatan. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan apartemen tersebut milik dua stafsus, yaitu FH dan JT.
“Baca Juga: KPK Sita Rp24 Miliar dan 7 Bidang Tanah Terkait Kasus PGN”
Penyitaan Barang Bukti dari Apartemen Milik Stafsus
Dari Apartemen Kuningan Place milik FH, penyidik menyita satu unit laptop dan empat unit ponsel sebagai barang bukti. Sementara itu, dari Apartemen Ciputra World 2 milik JT, penyidik menyita satu unit laptop, tiga perangkat penyimpanan eksternal seperti hardisk dan flashdisk, serta 15 dokumen catatan. Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut.
Dugaan Persekongkolan dalam Proyek Pengadaan Laptop
Menurut Harli, dugaan persekongkolan ini melibatkan beberapa pihak yang bekerja sama untuk mengatur proses pengadaan agar sesuai dengan kepentingan tertentu. Kajian yang seharusnya objektif justru dimanipulasi sehingga menciptakan alasan kuat untuk melanjutkan proyek meskipun kondisi sebenarnya tidak mendukung. Hal ini menyebabkan anggaran besar Rp9,9 triliun digunakan tanpa mempertimbangkan efektivitas dan kesiapan infrastruktur. Dugaan korupsi ini merugikan negara dan menghambat program digitalisasi pendidikan yang seharusnya berjalan sesuai kebutuhan nyata di lapangan. KPK dan Kejagung kini fokus menyelidiki peran masing-masing pelaku dalam kasus ini.
Chromebook Tidak Efektif untuk Kondisi Indonesia
Penyidik juga menekankan bahwa selain infrastruktur internet yang belum merata, tingkat kesiapan pengguna, terutama di daerah terpencil, juga menjadi kendala utama dalam penerapan Chromebook. Banyak sekolah di luar kota besar belum memiliki akses internet yang stabil dan cepat, sehingga penggunaan laptop berbasis internet ini tidak optimal. Selain itu, kurikulum dan metode pengajaran di beberapa daerah belum sepenuhnya mendukung penggunaan teknologi tersebut secara maksimal. Kondisi ini menyebabkan efektivitas Chromebook dalam menunjang proses belajar mengajar sangat terbatas. Oleh karena itu, proyek pengadaan laptop ini dinilai tidak tepat waktu dan kurang mempertimbangkan kondisi lapangan yang sebenarnya.
“Baca Juga: Ketua DPR Minta Kajian Soal Usulan Perpanjangan Pensiun ASN”
Kasus Ini Masih Dalam Proses Penyidikan Kejagung
Kejagung terus mendalami kasus korupsi pengadaan laptop ini. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan persekongkolan. Fokus utama adalah mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas proyek yang merugikan keuangan negara tersebut. Kasus ini mendapat sorotan karena nilai anggarannya sangat besar dan dampaknya pada program digitalisasi pendidikan nasional. Kejagung berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.