Hukuman Harvey Moeis Menjadi 20 Tahun, DPR: Langkah Positif
jangkauaninfo.com – Hukuman Harvey Moeis: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis. Hakim memperberat hukuman dari 6 tahun menjadi 20 tahun penjara. Harvey Moeis, suami artis Dewi Sandra, terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
”Baca Juga: Pria Lompat dari Lantai 18 Apart Pondok Aren, Baru Tinggal Sehari“
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi keputusan ini. “Putusan 20 tahun di luar dugaan, tetapi perlu diapresiasi,” ujarnya pada Jumat (14/2/2025). Nasir menilai hakim tidak ragu atas bukti yang disampaikan JPU.
Ia menjelaskan, jika hakim memiliki keraguan, putusan seharusnya menguntungkan terdakwa. Namun, hukuman yang lebih berat justru menunjukkan komitmen menghadirkan keadilan untuk masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menekankan pentingnya hukuman berat bagi koruptor, bahkan hingga 50 tahun penjara. Meski demikian, Nasir menegaskan bahwa putusan hakim ini murni berdasarkan fakta persidangan.
“Hakim sudah mempertimbangkan semua bukti. Ini langkah tegas untuk memberikan efek jera,” tambah Nasir.
Nasir berharap Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) meningkatkan pengawasan terhadap putusan serupa. Tujuannya, menjaga integritas dan martabat hakim dalam proses peradilan.
“Putusan ini harus menjadi contoh. Koruptor tidak boleh mendapat ruang untuk bermain dengan hukum,” tegasnya.
Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara miliaran rupiah. JPU mengajukan banding setelah putusan awal dianggap terlalu ringan. Hakim pengadilan tinggi menyetujui banding tersebut setelah meninjau ulang bukti dan keseriusan tindakan korupsi.
Peningkatan hukuman Harvey Moeis menjadi sinyal kuat bagi penegakan hukum anti-korupsi. Masyarakat berharap keputusan ini mendorong transparansi dan keadilan di kasus serupa dan masih banyak yang merasa belum cukup puas.
”Baca Juga: Bongkar Pagar Laut 3 Pasukan Elite , TNI AL: Sisa 5,26 Km Lagi!“