jangkauaninfo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman dengan empat operator seluler utama Indonesia: Telkomsel, Indosat–Ooredoo, XL Axiata, dan Telkom. Melalui MoU ini, Kejagung memperoleh otoritas resmi untuk melakukan penyadapan dan akses data telekomunikasi. Tujuannya adalah memperkuat penegakan hukum, termasuk pengawasan intelijen, pengejaran buronan, dan pengumpulan bukti yang valid.
“Baca Juga: Sri Mulyani Naikkan Pajak UMKM E-commerce Jadi 0,5 Persen”
Penyadapan Berbasis Data Telekomunikasi Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2021
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menyatakan kerja sama ini sangat penting dan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30B. Data telekomunikasi berupa dokumen A1 yang diperoleh harus dianalisis dengan profesional. Hasilnya akan menjadi bukti sah di pengadilan dan mendukung proses intelijen buronan secara efektif dan legal. Proses ini membutuhkan keahlian khusus dalam mengolah data agar tidak menimbulkan kesalahan interpretasi yang dapat merugikan pihak terkait. Dengan metode yang tepat, data tersebut mampu memperkuat penyidikan dan mempercepat penangkapan pelaku kejahatan.
Akses Data Real-Time untuk Melacak Buronan dan DPO
Dengan akses langsung ke data operator, Kejagung dapat mengidentifikasi lokasi dan komunikasi target secara real-time. Ini sangat membantu dalam melacak Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses penyadapan tetap mengikuti prosedur hukum ketat, termasuk izin pengadilan dan dokumentasi lengkap, agar tidak melanggar aturan dan hak privasi. Kejagung juga memastikan bahwa setiap tahap penyadapan diawasi secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan data. Selain itu, kerja sama ini memperkuat kemampuan intelijen dalam mengumpulkan bukti yang valid dan kredibel. Langkah ini diharapkan mempercepat proses penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan transparansi. Keterbukaan kepada publik juga menjadi fokus utama agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Dampak MoU bagi Masyarakat dan Tanggung Jawab Operator
MoU ini memperluas akses Kejagung terhadap panggilan, SMS, dan metadata pengguna ponsel. Operator wajib memasang perangkat penyadapan dan menyediakan data sesuai prosedur legal. Mereka harus menjaga keamanan data dan memastikan penyampaian informasi cepat tanpa mengorbankan kerahasiaan pelanggan. Selain itu, operator juga berkewajiban melaporkan setiap permintaan data secara transparan kepada Kejagung, sehingga proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Keamanan data pelanggan menjadi prioritas utama, dengan protokol proteksi yang ketat untuk mencegah kebocoran atau penyalahgunaan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak privasi masyarakat tetap terlindungi, sekaligus mendukung efektivitas penegakan hukum di era digital. Dengan sistem yang terintegrasi, Kejagung dapat merespons cepat kebutuhan investigasi tanpa mengganggu layanan operator.
“Baca Juga: HDMI 2.2 Resmi Rilis, Siap Hadirkan Dukungan Resolusi 16K”
Tantangan Privasi dan Pentingnya Transparansi Pengawasan
Meski mempercepat penegakan hukum, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran soal privasi dan potensi penyalahgunaan data. Kejagung berkomitmen menjalankan aturan UU Nomor 11 Tahun 2021 sebagai pijakan utama. Transparansi, audit independen, dan peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan membangun kepercayaan publik.