Jangkauan info – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengakhiri masa jabatan Hasyim Asyari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tidak hormat. Keppres ini, yang diteken pada 9 Juli 2024 dengan nomor 73 P. Merupakan langkah lanjutan dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yang memutuskan pemecatan Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan anggota KPU akibat kasus asusila.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden. Menjelaskan bahwa Keppres tersebut diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Serta sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang berlangsung di DKPP. “Presiden telah menandatangani Keppres ini untuk menjalankan keputusan DKPP yang menetapkan pemberhentian tidak hormat. Terhadap saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU untuk masa jabatan tahun 2022-2027.” Ungkap Ari dalam konferensi pers di Jakarta.
”Baca juga: Mendukung Perubahan Marshel Widianto Raffi Ahmad dan Transformasi Politik Tangsel“
Sebelumnya, Jokowi telah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada November mendatang berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemecatan Hasyim Asyari oleh DKPP. Yang menyatakan bahwa sanksi ini diberlakukan dengan tujuan mempertahankan integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Pada proses hukumnya, Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya oleh DKPP setelah adanya. Laporan mengenai dugaan perilaku asusila yang dilaporkan oleh seorang perempuan yang juga petugas pemungutan suara pada Pemilu 2024. Kasus ini mencuat karena adanya dugaan penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi serta pelanggaran etika dalam jabatannya sebagai Ketua KPU.
”Simak juga: Wakil Ketua Umum Gerindra Menilai Erick Thohir Lebih Cocok Jadi Menteri Ketimbang Maju di Pilkada Jakarta 2024“
Perlu dicatat bahwa dalam proses hukum ini, kuasa hukum dari pihak terduga korban dibantu oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. Sidang-sidang di DKPP menghadirkan berbagai ahli, termasuk dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM, serta meminta keterangan dari komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI untuk menguatkan alasan-alasan yang diajukan dalam pengaduan terhadap Hasyim Asyari.
Dengan dikeluarkannya Keppres ini, diharapkan penegakan hukum dan integritas lembaga penyelenggara pemilu dapat tetap terjaga. Menjadikan proses Pilkada Serentak 2024 sebagai contoh kepatuhan terhadap aturan dan nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Langkah ini juga mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang tinggi.