Jangkauan info – Fenomena judi online di Indonesia terus menjadi sorotan utama dalam ranah hukum dan sosial. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyoroti permasalahan kompleks terkait penegakan hukum terhadap praktik judi daring, termasuk implikasinya terhadap para pemain.
Selama ini, fokus penegakan hukum cenderung tertuju pada para pelaku bisnis judi online, seperti operator dan pengelola situs.[1] Namun, nasib pemain sendiri menjadi pertanyaan besar. Komjen Wahyu menjelaskan bahwa dalam hukum konvensional, pemain judi biasanya tidak dijerat dengan pidana, terutama anak-anak yang tidak sepenuhnya paham konsekuensi hukum.
“Kita tidak bisa mengjerat sembarangan, terutama anak-anak yang masih di bawah umur,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
“Baca juga: Rigor Mortis, Fenomena Mengejutkan di Daging Kurban“ [2]
Menurut data yang diungkapkan, jutaan orang terlibat dalam praktik di Indonesia. Wahyu menyoroti bahwa penangkapan secara massal terhadap para pemain akan memunculkan masalah baru, terutama terkait kapasitas penjara yang sudah penuh.[1]
“Dengan tangkap semua, penjaranya penuh. Itu tidak akan menyelesaikan masalah judi online,” jelasnya dengan keprihatinan.
Solusi Lebih Efektif: Menghilangkan Situs dan Edukasi Masyarakat
Sebagai alternatif, Wahyu mengusulkan pendekatan yang lebih efektif dengan menghapus situs yang ada dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya berjudi.[3] Mayoritas pemain, menurutnya, hanya ikut-ikutan tanpa benar-benar memahami konsekuensinya.
“Penting untuk mengedukasi masyarakat bahwa kekayaan tidak akan didapat dengan berjudi, tetapi melalui usaha yang keras,” tegasnya.
“Simak juga: Google Bersiap dengan Creative Assistant“ [4]
Dalam konteks ini, persoalan penegakan hukum terhadap judi online tidak hanya soal melihat dari sudut pandang hitam dan putih, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas. Terlepas dari strategi yang diambil,[5] penting untuk mempertimbangkan solusi yang holistik dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan yang semakin kompleks ini.
Dengan demikian, diskusi tentang ini di Indonesia tidak hanya memerlukan penegakan hukum yang tegas tetapi juga pendekatan yang mencakup edukasi dan kesadaran masyarakat sebagai solusi jangka panjang.
[1] https://m.tribunnews.com/nasional/2024/06/21/pemain-judi-online-bakal-dipidana-kabareskrim-polri-kalau-ditangkapin-penjara-penuh?utm_source=headline
[2] https://bahasinfo.net/informasi/rigor-mortis-fenomena-mengejutkan-di-daging-kurban/
[3] https://dialeksis.com/polkum/sejak-2022-bareskrim-polri-tindak-3975-kasus-judi-online/
[4] https://infolangsung.org/berita/google-bersiap-dengan-creative-assistant/
[5] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240620142051-12-1111955/surat-edaran-polri-polisi-yang-terlibat-judi-online-bakal-kena-sanksi/amp