Teguh Aprianto Diperiksa Tersangka Terkait Demo May Day DPR
jangkauaninfo.com – Polda Metro Jaya memanggil tujuh tersangka terkait unjuk rasa Hari Buruh atau May Day yang berlangsung di depan Gedung DPR pada 1 Mei 2025. Salah satu tersangka yang diperiksa adalah Teguh Aprianto, konsultan keamanan siber sekaligus pendiri komunitas Ethical Hacker Indonesia. Polisi awalnya hanya menyebut inisial Teguh sebagai TA, namun telah mengonfirmasi bahwa TA adalah Teguh Aprianto. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap ketujuh tersangka masih berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Baca Juga: Pemkot Surabaya Wajibkan Usaha Sediakan Parkir Gratis Resmi”
Teguh Aprianto dijerat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia diduga melanggar Pasal 160 tentang penghasutan di muka umum, Pasal 212 mengenai perlawanan terhadap petugas, serta Pasal 216 dan 218 yang mengatur ketidakpatuhan terhadap perintah sah pejabat berwenang. Polisi menduga Teguh sengaja tidak segera meninggalkan lokasi setelah diperintahkan tiga kali oleh otoritas terkait, sehingga dianggap menghambat tugas aparat keamanan dalam mengendalikan situasi unjuk rasa. Selain Teguh, ada 13 tersangka lain dalam kasus ini, namun baru tujuh orang yang diperiksa hingga saat ini.
Dari 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tujuh sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya masih akan dipanggil untuk diperiksa, termasuk dalam agenda yang dijadwalkan pada Rabu (4/6). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengimbau semua tersangka kooperatif dalam proses hukum ini. Penanganan kasus demo May Day ini menjadi perhatian aparat, mengingat kerumunan dan aksi yang menimbulkan gangguan keamanan publik.
Teguh Aprianto dikenal luas sebagai konsultan keamanan siber dan pendiri Ethical Hacker Indonesia sejak 2018. Komunitas ini fokus mengenalkan praktik ethical hacking, yakni simulasi serangan legal untuk menemukan celah keamanan sistem. Selain itu, Teguh aktif dalam memberikan advokasi keamanan digital lewat TRACE, Tim Reaksi Cepat yang membantu kelompok berisiko tinggi seperti jurnalis, aktivis, dan pembela hak asasi manusia. Aktivitasnya juga mencakup pengembangan situs periksadata.com dan osint.sh yang berfungsi membantu investigasi dan pengumpulan data terbuka.
“Baca Juga: Lee Jae-myung Menang Pilpres Korea Selatan 2025″
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Jika ada informasi terkait aksi dan pelanggaran dalam unjuk rasa May Day, warga diminta melapor ke aparat berwenang. Polisi memastikan penindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar hukum, termasuk pemberian sanksi sesuai KUHP. Kasus ini menjadi perhatian penting untuk menjaga ketertiban umum dan menjamin hak setiap warga dalam menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib.