jangkauaninfo.com – Google LLC, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Denda ini tercantum dalam Perkara Nomor 03/KPPUI/2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelanggaran ini berkaitan dengan penerapan Google Play Billing System yang dinilai merugikan persaingan usaha.
”Baca Juga: DANA Gratis Cara Dapat Saldonya Februari 2025: Langkah Mudah“
KPPU menyatakan bahwa denda Rp202,5 miliar ini merupakan yang terbesar dalam sejarah lembaga tersebut. Sejak berdiri 25 tahun lalu, KPPU belum pernah menjatuhkan denda sebesar ini. Denda ini bahkan melampaui rekor sebelumnya, yaitu Rp170 miliar, yang dikenakan pada perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada 1 April 2016.
Dalam putusan setebal 604 halaman, KPPU menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Google LLC. Putusan ini telah dipublikasikan di laman resmi KPPU (putusan.kppu.go.id). KPPU membacakan putusan tersebut pada 21 Januari 2025. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, KPPU dapat mengenakan denda administratif sebesar 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan selama periode pelanggaran.
Google LLC Didenda Rp202,5 Miliar oleh KPPU atas Pelanggaran Google Play Billing System dianggap melanggar aturan dengan memaksa developer aplikasi menggunakan Google Play Billing System. Sistem ini mewajibkan pembayaran dalam aplikasi melalui platform Google. Kebijakan ini dinilai merugikan developer dan mengurangi persaingan sehat di pasar aplikasi digital.
KPPU menetapkan besaran denda berdasarkan beberapa faktor. Faktor-faktor ini meliputi dampak negatif pelanggaran, durasi pelanggaran, faktor meringankan, faktor memberatkan, serta kemampuan G.LLC membayar denda. KPPU menggunakan total penjualan Google LLC sebagai dasar perhitungan.
Majelis Komisi memutuskan untuk menggunakan 10% dari total penjualan Google LLC di pasar terkait. Periode pelanggaran ditetapkan mulai 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024. KPPU mengambil data total penjualan dari laporan keuangan teraudit G.LLC yang diserahkan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat.
Data tersebut mencakup total penjualan global Google LLC untuk semua produk. KPPU kemudian menghitung rata-rata total penjualan Google Play Store di Indonesia selama periode pelanggaran. Hasil perhitungan ini menjadi dasar penentuan denda sebesar Rp202,5 miliar.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia. KPPU menegaskan komitmennya untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan developer lokal. G.LLC diharapkan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa depan.
”Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg, Panduan Daftar Jadi Pangkalan Resmi“
Denda ini juga menunjukkan bahwa KPPU tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha, baik lokal maupun internasional, yang melanggar aturan persaingan usaha. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan lebih memahami pentingnya menjaga persaingan sehat demi kemajuan ekonomi digital Indonesia.