jangkauaninfo.com – Sebanyak 4 dari 18 korban pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, akan dievakuasi oleh Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). Keempat anak tersebut tidak memiliki orang tua dan akan diasuh oleh yayasan setelah proses penyidikan polisi selesai. Dari total 18 korban, 13 anak telah dititipkan di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, dan 9 dari mereka sudah dipulangkan ke keluarganya. Yayasan GSN berencana mendatangi anak-anak yang telah kembali ke keluarganya untuk memastikan mereka mendapat pendidikan yang layak.
” Baca Juga: Permohonan Maaf AHY di Penghujung Jabatan “
Wakil Ketua Yayasan GSN, Nanik S Deyang, menyatakan bahwa selama berada di panti asuhan, para korban tidak menerima pendidikan formal. Yayasan GSN berkomitmen untuk memberikan pendidikan yang layak kepada para korban, termasuk kejar paket bagi yang sudah dewasa tetapi belum menyelesaikan pendidikan dasar. Nanik mengungkapkan bahwa usia korban bervariasi, mulai dari 9 hingga 20 tahun. Pihaknya masih menyelidiki kondisi lima anak yang belum jelas keberadaannya dan berencana mendatangi kantor polisi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Evakuasi terhadap 4 korban yang berada di Dinsos masih menunggu proses hukum. Meskipun demikian, pihak GSN telah mendatangi Dinsos Kota Tangerang untuk memantau kondisi para korban yang dititipkan. Namun, keempat anak tersebut belum bisa dipindahkan ke rumah Yayasan GSN di Cibubur karena proses penyelidikan oleh polisi masih berlangsung. GSN juga berkomitmen untuk mendukung pendidikan para korban di masa depan setelah evakuasi selesai dilakukan.
Polisi sebelumnya menyatakan bahwa 18 anak yang diasuh di Panti Asuhan Darussalam An’nur telah dipindahkan. Sebanyak 13 anak dititipkan di Dinsos, sementara 3 anak lainnya diberikan kepada relawan. Selain itu, dua balita masing-masing dititipkan kepada Kementerian Sosial dan keluarganya. Dalam kasus pencabulan ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sudirman, pemilik yayasan, dan Yusuf, salah satu pengurus panti. Polisi juga sedang mencari Yandi Supriyadi, pengurus lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
” Baca Juga: Pertemuan Ferry Joko Juliantono dengan Prabowo Subianto “
Sebanyak 13 anak asuh dari panti asuhan tersebut telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Biro SDM Polda Metro Jaya. Dari 13 anak tersebut, 8 orang di antaranya merupakan korban langsung dari pencabulan. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu proses pemulihan mental dan emosional anak-anak yang menjadi korban dari tindakan keji di panti asuhan tersebut.