jangkauaninfo.com – Pemerintah saat ini sedang membahas aturan baru yang mengatur batas minimal ukuran rumah subsidi. Draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 mengusulkan luas bangunan rumah subsidi berkisar antara 18 hingga 36 meter persegi. Luas tanah yang diperbolehkan mulai dari 25 hingga 200 meter persegi. Ini lebih kecil dibandingkan aturan yang berlaku saat ini.
“Baca Juga: Nothing Phone Hapus “Glyph Interface”, Kehilangan Ciri Khas?”
Aturan Lama Tentang Ukuran Rumah Subsidi
Sebelumnya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 mewajibkan rumah subsidi tapak memiliki luas minimal 21 meter persegi dengan luas tanah minimal 60 meter persegi. Luas maksimal bangunan adalah 36 meter persegi dan luas tanah maksimal 200 meter persegi. Aturan ini masih menjadi acuan utama hingga saat ini.
Ketentuan ini dirancang untuk memastikan rumah subsidi tetap terjangkau sekaligus memenuhi standar minimum kelayakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, dengan perkembangan kebutuhan dan gaya hidup masyarakat, beberapa pihak menilai standar ini perlu direvisi agar rumah subsidi tidak hanya murah tapi juga nyaman dan fungsional. Terlebih, keterbatasan lahan dan kenaikan harga properti turut menimbulkan tantangan tersendiri bagi program perumahan subsidi.
Fahri Hamzah Tegaskan Ukuran Rumah Subsidi Justru Harus Diperbesar
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menegaskan belum ada keputusan final tentang pengurangan ukuran rumah subsidi. Malah, ia menyebut ada dorongan untuk memperbesar ukuran rumah subsidi menjadi minimal 40 meter persegi. Menurut Fahri, ukuran rumah subsidi harus mengikuti standar internasional Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu 7,2 meter persegi per orang. Ia menilai standar tersebut penting agar hunian yang disediakan benar-benar layak dan nyaman untuk dihuni oleh keluarga. Selain itu, Fahri menekankan bahwa fokus pembangunan perumahan ke depan harus mengutamakan hunian vertikal, seperti rumah susun, untuk mengatasi keterbatasan lahan dan mendukung kebutuhan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Pentingnya Hunian Vertikal dan Standar Layak
Fahri juga menekankan perlunya orientasi pembangunan hunian ke arah rumah susun atau apartemen. Hal ini karena keterbatasan lahan dan kebutuhan pangan yang harus diutamakan. Menurutnya, hunian vertikal menjadi solusi efisien mengingat harga tanah yang semakin mahal dan terbatasnya lahan di perkotaan. Selain itu, pembangunan rumah susun dinilai lebih ramah lingkungan karena mengurangi alih fungsi lahan pertanian dan membuka ruang hijau yang lebih luas.
Fahri menegaskan, dengan membangun hunian vertikal, pemerintah dapat menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengorbankan ketersediaan lahan untuk kebutuhan lain yang juga penting bagi kelangsungan hidup masyarakat.
“Baca Juga: Anker Rilis Soundcore Boom 3i, Speaker Outdoor Bass 50W”
Penolakan Wacana Perkecil Rumah Subsidi dari Satgas Perumahan
Bonny, anggota Satgas Perumahan, ikut menolak wacana pengurangan ukuran rumah subsidi. Ia menilai ukuran 36 meter persegi saja sudah tidak memadai untuk kebutuhan layak. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah layak, bukan malah memperkecil ukuran rumah subsidi. Bonny menyebut rencana ini bertentangan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto.