jangkauaninfo.com – Nikita Mirzani keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis malam, 19 September 2024, tanpa membawa anaknya yang berusia 17 tahun. Ia menjelaskan bahwa anaknya masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. “Hasil pemeriksaan masih berlangsung. Tapi, harus ditinggal karena dia perlu istirahat,” ungkap Nikita. Meski begitu, dia tidak memberikan banyak informasi mengenai detail pemeriksaan yang dijalani oleh anaknya.
” Baca Juga: Prabowo Subianto dan SBY Bertemu: Harapan untuk Indonesia “
Nikita menyatakan bahwa dirinya telah menyerahkan anaknya kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Ia tidak ingin berbicara terlalu banyak tentang prosedur yang sedang berjalan, menyerahkan penjelasan kepada pihak berwenang. “Saya sudah serahkan ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti. Tapi, bagaimana detailnya, lebih baik tanya langsung kepada pihak kepolisian,” ujar Nikita. Ia juga tidak mengetahui di mana anaknya akan bermalam setelah pemeriksaan, menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada kepolisian.
Ketika ditanya apakah anaknya akan kembali ke rumah, Nikita menegaskan bahwa hal itu bukanlah sesuatu yang penting. Menurutnya, anaknya sudah cukup dewasa dan mampu mengambil keputusan sendiri, termasuk soal tinggal di rumah atau tidak. “Kembali ke rumah atau tidak, itu tidak penting. Kalau dia sudah cukup umur dan bisa cari uang sendiri, seharusnya bisa keluar dari rumah,” jawab Nikita, menunjukkan bahwa dia menganggap anaknya sudah cukup mandiri.
Pada hari yang sama, Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, polisi, dan beberapa kerabat menjemput anaknya di sebuah apartemen. Setelah penjemputan, anaknya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum sebelum melanjutkan proses pemeriksaan di kantor polisi. Penjemputan ini merupakan bagian dari proses hukum yang melibatkan anak Nikita dan kekasihnya, Vadel Badjideh.
” Baca Juga: Kasus Manipulasi Keuangan di Indofarma “
Nikita Mirzani membuat laporan resmi ke polisi terhadap Vadel Badjideh, kekasih anaknya, dengan tuduhan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP. Tuduhan yang dikenakan terkait dengan Pasal 76D dalam UU Perlindungan Anak, yang menyebutkan larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan hubungan seksual. Nikita menyebut bahwa laporan ini diajukan untuk melindungi anaknya dari tindakan yang melanggar hukum, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius sesuai dengan peraturan yang berlaku.