jangkauaninfo.com – Iuran BPJS Kesehatan di Katakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang kemungkinan akan berlaku pada tahun 2026. Ia menegaskan bahwa kenaikan ini tidak akan berpengaruh pada iuran tahun 2025.
”Baca Juga: Barbie Hsu : Mengenal Pneumonia, Penyakit yang Dialaminya“
Menkes Budi menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan perhitungan sebelum menentukan besaran kenaikan iuran. Ia juga akan berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memastikan keputusan yang tepat.
“Pada 2026 kemungkinan mesti ada penyesuaian tarif. Saya masih menunggu perhitungan yang pas sebelum menghadap ke Bu Menkeu untuk menjelaskan,” ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Hingga saat ini, belum ada angka pasti mengenai besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah masih melakukan kajian sebelum membuat keputusan resmi.
Saat ditanya mengenai perkiraan kenaikan tarif, Menkes Budi menegaskan bahwa keputusan final belum dibuat.
“Belum ada angkanya. Kami masih perlu berdiskusi dengan Kementerian Keuangan,” katanya.
Pemerintah ingin memastikan bahwa kenaikan iuran tetap adil bagi peserta dan tidak memberatkan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Budi juga membantah isu bahwa kenaikan iuran BPJS berkaitan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Kenaikan iuran ini tidak ada hubungannya dengan KRIS,” tegasnya.
Pernyataan ini menepis kekhawatiran bahwa perubahan sistem kelas rawat inap akan mempengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.
Hingga Februari 2025, data BPJS mencatat bahwa lebih dari 98 persen penduduk Indonesia atau sekitar 278 juta jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN.
Namun, ada sekitar 17 juta peserta yang menunggak iuran. Untuk mengatasi hal ini, BPJS Kesehatan meluncurkan beberapa program baru untuk membantu peserta melunasi tunggakan mereka.
Pada Senin (3/2/2025), BPJS Kesehatan memperkenalkan dua program utama:
Menurut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah diperbolehkan menyesuaikan iuran BPJS setiap dua tahun. Namun, keputusan kenaikan harus melalui evaluasi terlebih dahulu.
Pemerintah memastikan bahwa perubahan tarif nantinya tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta keberlanjutan program JKN.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan berlaku pada tahun 2026. Saat ini, pemerintah masih melakukan perhitungan dan akan berdiskusi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.
”Baca Juga: Sri Pujiyanti, Pegawai Bank Keliling Dibunuh Disimpan di Lemari“
Meskipun belum ada angka pasti, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kebijakan ini. Pemerintah berjanji akan mencari solusi terbaik agar kenaikan iuran tidak memberatkan peserta, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.